Senin, 22 April 2013

Kritik Sumber, Verifikasi sumber sejarah


KRITIK SUMBER SEJARAH:
Eksternal dan Internal

Oleh:
Maryani Sujiyati
Mahasiswa Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam
Fakultas Adab dan Humaniora IAIN Raden Fatah Palembang


A.   Pendahuluan
Metode penelitian sejarah lazim juga disebut metode sejarah. Metode itu sendiri berarti cara, jalan, atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,[1] sedangkan penelitian adalah kegiatan mengumpulkan data. Jadi, metode penelitian adalah cara-cara yang digunakan untuk mengumpulkan data.[2] Metodologi berbeda dengan metode, meskipun jelas bertalian erat. Bila metodologi adalah bidang teori yang membahas to know how to know (mengetahui bagaimana seharusnya mengetahui) tentang metode-metode yang ada, sedangkan metode itu sendiri ialah teknik-teknik atau cara bagaimana melakukan penelitian dalam berbagai bidang disiplin atau kajian tertentu.[3] Metode ada hubungannya dengan suatu prosedur, proses, atau teknik yang sistemetis dalam penyelidikan suatu disiplin ilmu tertentu untuk mendapatkan objek (bahan-bahan) yang diteliti.
Dengan demikian, metode erat hubungannya dengan metodologi.[4] Jika dihubungkan kepada sejarah, maka metode sejarah itu adalah seperangkat azas dan kaidah-kaidah yang sistematis yang diharuskan untuk membantu secara efektif memilih subjek kajian dan menentukan informasi mengenainya, menilainya secara kritis minimal pada dua hal, yaitu: masalah otentitas (kritik ekstern) dan masalah kreadibilitas (kritik intern), serta menyajikan suatu sintesis hasil yang dicapai, pada umumnya dalam bentuk tertulis.[5]  
Menurut Hugiono dan Poerwantana, istilah metode dalam arti metode sejarah hendaknya diartikan yang lebih luas, tidak hanya pelajaran mengenai analisa kritik saja, melainkan juga meliputi usaha sintesis daripada data yang ada sehingga menjadi penyajian dan kisah sejarah yang dapat dipercaya. Metode sejarah adalah proses untuk mengkaji dan menguji kebenaran rekaman dan peninggalan-peninggalan masa lampau dan menganalisis secara kritis.[6] Jadi, menurut penulis, metode sejarah adalah sebuah proses atau teknik untuk mengkaji kebenaran di dalam dokumen atau peninggalan masa lalu, dengan mengkritisinya agar menemukan sebuah data yang otentik dan dapat dipercaya. Metode sejarah itu sangat penting dalam melakukan sebuah pengkajian untuk mencari sebuah kebenaran.
Ketika mencari kebenaran, sejarawan dihadapkan dengan kebutuhan untuk membedakan apa yang benar, apa yang tidak benar, apa yang mungkin dan apa yang meragukan atau mustahil. Untuk dapat memutuskan ini semua sejarawan harus mengerahkan segala kemampuan pikirannya, bahkan seringkali ia harus menggabungkan antara pengetahuan, sikap ragu, percaya begitu saja, dan menggunakan akal sehat. Inilah fungsi kritik sehingga karya sejarah merupakan produk dari suatu proses ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hasil dari suatu fantasi, manipulasi atau fabrikasi sejarawan.[7]
Kritik sumber umumnya dilakukan terhadap sumber-sumber pertama. Kritik ini menyangkut verifikasi sumber, yaitu pengujian mengenai kebenaran atau ketepatan dari sumber itu. Dalam metode sejarah dikenal dengan cara melakukan kritik eksternal dan kritik internal.[8] Yang menjadi latar belakang masalah dengan adanya kritik sumber adalah manusia tidak luput dari kesalahan, baik itu kesalahan yang disengaja maupun kesalahan yang tidak disengaja sebagaimana dijelaskan Sjamsuddin bahwa:
“…dalam kehidupan nyata sehari-hari, manusia selain telah banyak berbuat yang benar tidak jarang pula membuat kesalahan-kesalahan (disengaja ataupun tidak disengaja), bahkan ada pula yang tidak segan-segan melakukan pemalsuan atau kejahatan lainnya.”[9]

Selain itu, Sjamsuddin juga memberikan contoh kasus yang ada di media cetak, seperti dalam surat-surat pembaca dalam surat kabar atau majalah, misalnya, sering kali ditemui pembaca-pembaca kritis yang mencoba membantah atau meluruskan asal dan/isi berita atau artikel yang dimuat sebelumnya. Acap kali kritikan-kritikan ini mendapat respon dari penulis atau surat kabar atau majalah yang bersangkutan, sehingga tulisan tersebut diralat.[10]
Ternyata, dalam kasus berita dalam surat kabar atau majalah di atas, sumber berita juga memerlukan kritik sumber. Demikian juga dalam memperoleh sumber sejarah juga diperlukan kritik sumber sebagai bagian dalam metodologi sejarah, lantas bagaimanakah kritik sumber itu dapat dilakukan, sehingga keontetikan atau keaslian dari sumber sejarah itu dapat dipertanggungjawabkan.
Makalah ini berusaha memaparkan beberapa masalah yang berkaitan dengan kritik sumber sebagai bagian dari metode penelitian sejarah. Namun, pembahasan makalah ini hanya difokuskan pada segi-segi yang berkaitan dengan sumber kritik yaitu, kritik ekstern dan ktirik intern. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mandiri yang telah diberikan oleh dosen pembimbing.

B.   Kritik Sumber
Setelah sumber sejarah dalam berbagai kategorinya itu terkumpul, tahap berikutnya adalah verifikasi atau lazim disebut juga dengan kritik untuk memperoleh keabsahan sumber. Menurut Kuntowijoyo, kritik sumber atau verifikasi adalah langkah ketiga yang dilakukan oleh seorang sejarawan.[11] Langkah ini dilakukan untuk menyaring sumber-sumber yang telah dikumpulkan secara kritis agar terjaring fakta yang menjadi pilihan, baik terhadap bahan materi sumber maupun terhadap substansi sumber. Dalam hal ini, dilakukan uji keabsahan tentang keaslian sumber (autentisitas) yang dilakukan melalui kritik ekstern dan keabsahan tentang kesahihan sumber (kredibilitas) yang ditelusuri melalui kritik intern.[12] Pada umumnya, kritik sumber dilakukan terhadap sumber pertama (primary sources), yakni mengangkut verifikasi. Kritik sejarah dibedakan atas dua macam, yaitu kritik eksternal dan kritik internal.[13]
Kritik Eksternal. Secara teknis kritik eksternal telah dikembangkan sejak Renaissance. Ini merupakan manifestasi serta salah satu ciri berpikir modern, karena di dalamnya terkandung esensi berfikir kritis.[14] Sebagaimana yang disarankan oleh istilahnya, kritik eksternal ialah cara melakukan verifikasi atau pengujian terhadap aspek-aspek luar dari sumber sejarah. Sebelum semua kesaksian yang berhasil dikumpulkan oleh sejarawan dapat digunakan untuk merekonstruksi masa lalu, maka terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan yang ketat. Jadi, serupa dengan evidensi yang diajukan dalam suatu pengadilan. Atas dasar berbagai alasan atau syarat, setiap sumber harus dinyatakan dahulu otentik dan integral. Saksi mata atau penulis itu harus diketahui sebagai orang yang dapat dipercaya. Kesaksian itu harus dapat dipahami dengan jelas. Sebelum sumber-sumber sejarah dapat digunakan dengan aman, paling tidak ada sejumlah lima pertanyaan harus dijawab dengan memuaskan, yaitu: [1] siapa yang mengatakan itu [2] apakah dengan satu atau cara lain kesaksian itu telah diubah?; [3] apa sebenarnya yang dimaksud oleh orang itu dengan kesaksiannya itu; [4] apakah orang yang memberikan kesaksian itu seorang saksi mata yang kompeten, apakah ia mengetahui fakta itu; dan [5] apakah saksi itu mengatakan yang sebenarnya dan memberikan kepada kita fakta yang diketahui itu?[15]
Adalah fungsi dari kritik eksternal memeriksa sumber sejarah atas dasar dua butir pertama dan menegakkan sedapat mungkin otentitas dan integritas dari sumber itu. Adapun yang dimaksud dengan kritik eksternal ialah suatu penelitian atas asal-usul dari sumber, suatu pemeriksaan atas catatan atau peninggalan itu sendiri untuk mendapatkan semua informasi yang mungkin, dan untuk mengetahui apakah pada suatu waktu sejak asal mulanya sumber itu telah diubah oleh orang-orang tertentu atau tidak. Kritik eksternal harus menegakkan fakta dari kesaksian, bahwa: [a] kesaksian itu benar-benar diberikan oleh orang ini atau pada waktu ini (authenticity); dan [b] kesaksian yang telah diberikan itu telah bertahan tanpa ada perubahan (uncorupted), tanpa ada suatu tambahan-tambahan atau penghilangan-penghilangan yang substansial (integrity).[16]
[a] Autentisitas. Sebuah sumber sejarah adalah otentik atau asli jika itu benar-benar adalah produk dari orang yang dianggap sebagai pemiliknya atau jika yang dimaksud oleh pengarangnya. Sebenarnya kata asli (genuine) dan otentik (authentic) tidak selalu sinonim. Sumber asli artinya sumber yang tidak palsu, sedangkan sumber otentik ialah sumber yang melaporkan dengan benar mengenai sesuatu subjek yang tampaknya benar.[17]
Mengidentifikasi penulis adalah langkah pertama dalam menegakkan otentisitas. Otentisitas adalah lebih dari pada pemberian suatu nama atau suatu sumber sejarah. Diperlukan informasi yang lengkap: tanggal dari penulisan, tempat dari penulisan, orisinilitas dari penulisan. Semakin banyak diketahui tentang asal-usul dari suatu catatan atau peninggalan, menjadi semakin mudah untuk menegakkan kredibilitas dari catatan atau peninggalan itu.[18] Kita umpamakan saja, kita temukan sebuah surat, notulen rapat dan daftar langganan majalah Sarotomo. Kertasnya sudah menguning, baik surat, notulen atau daftar. Baru menemukan dokumen saja sudah suatu prestasi, rasanya tidak sampai hati untuk tidak mempercayainya. Untuk membuktikan keaslian sumber, rasanya terlalu mengada-ada, sebab untuk apa orang memalsukan dokumen yang tidak berharga itu? Surat, notulen dan daftar itulah ynag harus kita teliti kertasnya, tintanya, gaya tulisannya, kalimatnya, ungkapannya, kata-katanya, hurufnya dan semua penampilan luarnya untuk mengetahui otentisitasnya.[19]

1.    Deteksi Sumber Palsu
Para sejarawan setiap generasi selalu dibanyangi kemungkinan berhubungan dengan sumber-sumber palsu. Kecanggihan teknologi modern memudahkan para pemalsu melakukan operasinya. Sebenarnya sumber-sumber palsu ini tidak terbatas pada catatan-catatan saja, peninggalan-peninggalan juga dapat dipalsukan. Ujian-ujian terhadap sumber-sumber ini adalah aplikasi kritik eksternal dan internal dan terbagi menjadi empat kategori, yaitu:[20]
v  Kriteria fisik, kadang-kadang dokumen gagal tes pertama, yaitu kriteria fisik. Misalnya, jika kertas dibuktikan oleh ujian kimia dari suatu periode yang berbeda dari periode yang diklaim oleh dokumen itu, atau tinta atau cat tidak dikenal dari periode yang dikatakan zaman dari periode itu.
v  Garis asal-usul dari dokumen atau sumber, jika tidak jelas maka perlu diragukan karena sampai kepada kita melalui suatu garis pemilik-pemilik yang tidak dikenal.
v  Tulisan tangan, tulisan tangan dapat membuktikan kepalsuan dari suatu dokumen.
v  Isi dari sumber, dari isi suatu dokumen atau sumber dapat ditemukan, misalnya, kesalahan-kesalahan yang dianggap penulis sebenarnya tidak melakukannya.
Demikianlah, ujian untuk otentisitas sumber merupakan keharusan sehingga sebuah dokumen palsu hampir tidak dapat lolos ini tanpa menimbulkan kecurigaan. Bagaimanapun pandainya pemalsuan, adalah sulit untuknya melepaskan diri dari deteksi ini. Ujian secara terus-menerus oleh pengkritk-pengkritik, adalah jaminan bahwa sumber-sumber sejarah palsu tidak akan mendapat jalan masuk ke dalam perpustakaan dan arsip negara kita.[21]

2.    Integritas
Selanjutnya, sejarawan tidak cukup puas dengan pengetahuan bahwa sebuah sumber adalah otentik atau asli saja. Ia ingin mengetahui apakah sumber itu tetap terpelihara otentisitasnya selama transmisi dari saksi mata aslinya sampai kepadanya. Integritas adalah satu aspek dari otentisitas dan adalah suatu aspek yang sangat penting. Suatu sumber mempunyai otentisitas yang tetap jika kesaksian yang asli tetap terpelihara tanpa korupsi atau ubahan-ubahan meskipun ditransmisikan dari masa ke masa. Jika ini semua benar-benar diketahui, maka dapat dikatakan bahwa fakta dari kesaksian telah ditegakkan bagi sejarawan.[22]

3.    Penyuntingan
Dokumen-dokumen yang disunting secara sembarangan dan tidak kompeten dapat merusak banyak sumber sejarah. Aturan-aturan mengedit sebenarnya sederhana meskipun cukup ketat. Aturan-aturan menyunting merupakan pelajaran yang praktis yang amat penting bagi para mahasiswa ilmu sejarah. Dalam membuat tugas makalah berkala (Term Papers), misalnya, mereka dituntut menggunakan kutipan-kutipan yang tepat adalah suatu tugas penyuntingan (editorial) mereka dalam ukuran kecil. Oleh karena itu, wajib bagi para mahasiswa mengetahui aturan itu dalam penyusunan dan penulisan makalah mereka, misalnya:[23]
v  Kutipan harus benar, persis seperti yang ditulis oleh penulis yang dikutip. Kutipan kata demi kata disebut verbatim.
v  Kutipan tidak boleh dikeluarkan dari konteksnya sehingga apa yang dimaksud oleh penulis tidak mengalami distorsi.
v  Pembaca harus diberitahu perubahan, tambahan atau penghilangan dalam kutipan yang dibuat oleh penulis.

Kritik Internal. Seperti halnya kritik eksternal secara teknis kritik internal dikembangkan pula sejak Renaissance.[24] Kebalikan dari kritik eksternal, kritik internal sebagaimana yang disarankan oleh istilahnya menekankan aspek dalam, yaitu: isi dari sumber kesaksian (testimoni). Setelah fakta kesaksian (fact testimony) ditegakkan melalui kritik eksternal tiba giliran sejarawan untuk mengadakan evaluasi terhadap kesaksian tersebut. Keputusan ini didasarkan atas dua penyelidikan (inkuiri), yaitu sebagai berikut.[25]
Pertama, arti sebenarnya dari kesaksian itu harus dipahami. Apakah sebenarnya yang ingin dikatakan penulis? Adalah mustahil untuk mengevaluasi sesuatu kesaksian kecuali orang tahu jelas apa yang telah dikatakan. Sesuatu yang telah dikatakan tidak selalu jelas sehingga tidak mudah untuk memahami apa sebenarnya maksudnya. Kedua, setelah fakta dan kesaksian itu dibuktikan dan setelah arti sebenarnya dari isinya telah dibuat sejelas mungkin, selanjutnya kredibilitas saksi harus ditegakkan. Saksi atau penulis harus jelas menunjukkan kompetensi (copentence) dan verasitas (veracity, kebenaran). Seorang peneliti harus dapat yakin akan nilai moral dan kejujuran dari saksi dan bahwa ia sedang mengatakan yang sebenarnya tentang kejadian yang dia amati saat itu dalam artian tidak menipu sejarawan. Jadi, adalah tugas kritik internal untuk menegakan fakta-fakta ini.
Di samping itu, sejarawan harus menetapkan arti sebenarnya (real sense) dari kesaksian itu: apa yang sebenarnya ingin dikatakan oleh saksi atau penulis. Dalam menentukan arti sebenarnya dalam kesaksian dapat menimbulkan suatu masalah yang serius, yaitu dalam kata tersebut mempunyai dua pengertian: arti harfiah dan arti sesungguhnya.[26]
Arti harfiah adalah pengertian gramatikal dari kata; literal yang berarti menurut huruf. Kata membersihkan jalan dan sampah biasa, misalnya, merupakan arti harfiah jika masing-masing berdiri sendiri. Sementara itu, arti sesungguhnya (real), kata literal disini ditinggalkan dan digantikan dalam suatu pengertian kiasan atau metafora. Pengertian real dari suatu kata adalah arti yang dilekatkan oleh penulis atau saksi. Dalam hal ini seorang sejarawan harus memiliki pemahaman retorika dan hermeneutis untuk mengetahui bahasa dalam mana sumber atau dokumen ditulis, sedangkan dalam mengevaluasi kesaksian seorang sejarawan dapat mengajukan sejumlah pertanyaan dalam menuntunnya terhadap suatu dokumen. Misalnya, apa tujuan penulis dalam menulis atau memberikan kesaksian ini? Apa kedudukan penulis dalam hidup, bagaimana sifatnya, pandangan atau kecenderungan politiknya, pendidikannya? Apakah ia ahli dalam suatu bidang tertentu? Apa alasan dari tulisannya itu? Apa dia berpidato dalam suatu pertemuan politik atau keagamaan? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan dapat membantu menjelaskan apa yang ingin dikatakan penulis.[27]

1.    Kredibilitas Kesaksian
Kredibilitas (dapat dipercaya) tidak harus ditolak secara a priori kecuali saksi secara keseluruhan telah dinyatakan tidak dapat dipercayai. Jadi, kredibilitas kesaksian berasal dari kopetensi dan kebenaran saksi. Menurut Lucey bahwa:
Harus diketahui bagaimana kemampuan saksi untuk mengamati, bagaimana kesempatannya untuk mengamati teruji benar atau tepat, bagaimana jaminan kejujurannya, bagaimana kesaksiannya itu dibandingkan dengan saksi-saksi dengan memperhitungkan kemungkinan kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh saksi lain.[28]

Dalam hal ini seorang sejarawan harus berhati-hati terhadap kelemahan-kelemahan dari suatu ingatan yang salah dan prasangka, karena hal ini akan memunculkan keberpihakan dari hasil pencatatan peristiwa atau kejadian itu. Selain itu, sejarawan juga menghendaki saksi-saksi kontemporer artinya dekat dengan kejadian yang dilaporkannya, dapat dijelaskan seperti anak dari saksi yang sebenarnya yang diwariskan dari generasi berikutnya. Kemudian, seorang sejarawan menghendaki pula saksi-saksi yang kompeten, kejujuran, pertimbangannya yang masuk akal dan tidak memihak dapat dijamin, sehingga seorang sejarawan sedapat mungkin mengumpulkan banyak saksi-saksi untuk membandingkan satu sama lain. Dengan demikian, kesalahan-kesalahan dari seorang saksi dapat dihilangkan. Sementara itu, masih menurut Lucey, untuk membandingkan suatu sumber dengan sumber-sumber lain untuk kredibilitas, dibagi kedalam tiga kemungkinan di antaranya:[29]
a.    Sumber-sumber lain dapat cocok dengan sumber A, sumber yang dibandingkan (concurring sources).
b.    Sumber-sumber lain berbeda dengan sumber A (disseting sources).
c.    Sumber-sumber lain itu diam saja, artinya tidak menyebutkan apa-apa (silent sources).
Di dalam sumber-sumber yang sesuai (concurring sources), kredibilitas sumber (sumber A) tidak lagi ditegakkan apabila sumber-sumber lain yang sesuai dengan kesaksiannya telah ditemukan. Apakah sumber-sumber yang sesuai ini independen (berdiri sendiri)? Jika tidak, maka ada alasan kuat untuk meragukannya, bahwa ada kemungkinan penyalinan sehingga terjadi ketergantungan (dependence) kepada satu sumber asli. Titik berat pembuktian terletak pada jawaban atas pertanyaan apakah sumber-sumber yang sesuai ini independen atau dependen. Jadi, saksi-saksi yang sesuai itu harus independen.[30]
Berbeda dengan concurring sources (sumber-sumber yang sesuai) di atas, dalam dissenting sources (sumber-sumber berbeda) tergantung pada tingkat perbedaan, pada hakikat dari sumber-sumber yang berbeda itu. Jika terdapat perbedaan pada rincian atau pada butir-butir atau hal-hal kecil, tetapi semuanya tidak dapat membatalkan begitu saja kesaksian dari sumber yang dibicarakan. Namun, apabila terdapat kesamaan antara dua orang yang sebenarnya saling berlawanan, maka perlu dicurigai akan adanya kerjasama dalam melakukan pemalsuan. Dimana terdapat pertentangan yang sungguh-sungguh antara sumber-sumber itu mengenai substansial dari kesaksian, maka kecil kemungkinan untuk menggunakan salah satu sumber sampai kredibilitas dari satu atau yang lain dapat ditegakan atas dasar alasan yang kuat.
Untuk hal ini seorang sejarawan tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan bahwa terdapat suatu kontradiksi yang sunguh-sungguh dan tidak terpecahkan dalam kesaksian-kesaksian itu. Sebagaimana dijelaskan oleh Lucey, bahwa kesaksian yang bertentangan dari pihak-pihak yang berlawanan atau bersaingan adalah umum, dan biasanya kebenaran akan ditemukan di antara kedua kutub itu. Jadi, jika terdapat sumber-sumber yang berbeda akan menambah wawasan juga untuk sejarawan dalam menuju kearah yang paling benar, yaitu diselesaikan dengan cara hati-hati karena pada akhirnya sumber-sumber yang berbeda ini akan dapat diatasi.[31]

C.   Simpulan
Beberapa uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. Bahwa kritik sumber atau verifikasi sumber mutlak diperlukan dalam penelitian sejarah. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui keaslian (otentisitas) dan kredibilitas (dapat dipercaya) sumber. Karena itu, verifikasi sumber meliputi dua aspek: eksternal dan internal. Kritik eksternal menilai, apakah sumber itu benar-benar sumber yang diperlukan? Apakah sumber itu asli, turunan, atau palsu? Dengan kata lain, kritik ekstern menilai keakuratan sumber. Kritik internal menilai kredibilitas data dalam sumber. Tujuan utama kritik sumber adalah untuk menyeleksi data, sehingga diperoleh fakta. Setiap data sebaiknya dicatat dalam lembaran lepas (sistem kartu), agar memudahkan pengklasifikasiannya berdasarkan kerangka tulisan.
Kritik sumber dalam penelitian sejarah merupakan langkah ketiga, yaitu setelah menentukan tema dan heuristik. Pentingnya mempelajari kritik sumber adalah untuk mencari kebenaran suatu data agar data tersebut dapat diterima atau data tersebut benar-benar dapat dipercaya. Karena itu, seorang peneliti sejarah harus lebih hati-hati dan bersikap kritis terhadap sumber sejarah. Bagaimanapun, sejarah sebagai ilmu pengetahuan adalah mencari kebenaran.

Daftar Pustaka
A.         Daliman. Metode Penelitian Sejarah. Jogjakarta: Ombak, 2012.

Dudung Abdurrahman. Metodologi Penelitian Sejarah Islam. Yogjakarta: Ombak, 2011.

----------. Metodologi Penelitian Sejarah. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2007.

Gottschalk, Louis. Mengerti Sejarah, terj. Nugroho Notosusanto. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1985.

Heddy Shri Ahimsa Putra. “Paradigma, Epistemologi dan Metode Ilmu Sosial-Budaya: Sebuah Pemetaan”, Makalah, Disampaikan dalam Pelatihan “Metodologi Penelitian”, yang diselenggarakan oleh CRCS-UGM di Yogyakarta, 12 Februari – 19 Maret 2007.

Helius Sjamsuddin. Metdologi Sejarah. Jogjakarta: Ombak, 2012.

Hugiono dan P.K. Poerwantana. Pengentar Ilmu Sejarah. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Kuntowijoyo. Pengantar Ilmu Sejarah. Jogjakarta: Bentang Budaya, 1995.

Mestika Zed. Metodologi Sejarah. Padang: Jurusan Sejarah Universitas Negeri Padang, 1999.

Muhammad Arif. Pengantar Kajian Sejarah. Bandung: Yrama Widya, 2011.


[1]Dudung Abdurrahman, Metodologi Penelitian Sejarah Islam (Yogjakarta: Ombak, 2011), hal. 103.
[2]Heddy Shri Ahimsa Putra, “Paradigma, Epistemologi dan Metode Ilmu Sosial-Budaya: Sebuah Pemetaan”, Makalah, Disampaikan dalam Pelatihan “Metodologi Penelitian”, yang diselenggarakan oleh CRCS-UGM di Yogyakarta, 12 Februari – 19 Maret 2007, hal. 22.
[3]Mestika Zed, Metodologi Sejarah (Padang: Jurusan Sejarah Universitas Negeri Padang, 1999), hal. 32.
[4]Helius Sjamsuddin, Metodologi Sejarah (Jogjakarta: Ombak, 2012), hal. 11.
[5]Louis Gottschalk, Mengerti Sejarah, terj. Nugroho Notosusanto (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1985), hal. 32-34.
[6]Hugiono dan P.K. Poerwantana, Pengantar Ilmu Sejarah (Jakarta: Bina Aksara, 1987), hal. 25.
[7]Helius Sjamsuddin, Metdologi Sejarah ( Yogyakarta: Ombak, 2012), hal. 103.
[8]Ibid., hal. 104.
[9]Ibid., hal.103.
[10]Ibid.
[11]Kuntowijoyo, Pengantar Ilmu Sejarah (Yogyakarta: Bentang Budaya, 1995), hal. 89.
[12]Dudung Abdurrahman, Metodologi Penelitian Sejarah (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2007), hal. 68.
[13]Muhammad Arif, Pengantar Kajian Sejarah (Bandung: Yrama Widya, 2011), hal. 38.
[14]A. Daliman, Metode Penelitian Sejarah (Yogyakarta: Ombak, 2012), hal. 66.
[15]Helius Sjamsuddin, Metodologi Sejarah, hal. 104.
[16]Ibid., hal. 105.
[17]Ibid.
[18]Ibid., hal. 106.
[19]Kuntowijoyo, Pengantar Ilmu Sejarah, hal. 99.
[20]Helius Sjamsuddin, Metdologi Sejarah, hal. 107-108.
[21]Ibid., hal. 109.
[22]Ibid.
[23]Ibid., hal. 111-112.
[24]A. Daliman, Metode Penelitian Sejarah, hal. 71.
[25]Helius Sjamsuddin, Metdologi Sejarah, hal. 112-113.
[26]Ibid., hal. 113-114.
[27]Ibid., hal. 114-115.
[28]Ibid.
[29]Ibid., hal. 115-119.
[30]Ibid.
[31]Ibid., hal. 120. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar